Warning


SELAMAT DATANG CALON SANTRI BARU ANGKATAN KEDUA
PESANTREN MBS CILACAP

Kamis, 20 November 2014

PRESTASI KEOLAHRAGAAN

PRESTASI KEOLAHRAGAAN
Oleh: Drs. SUPARNYO, M.Pd
(Kepala SMPN 3 Tonjong Brebes)

A.     Pendahuluan
Olahraga merupakan aktivitas yang sangat penting untuk mempertahankan kebugaran seseorang. Olahraga juga merupakan salah satu metode penting untuk mereduksi stress. Olahraga juga merupakan suatu perilaku aktif yang menggiatkan metabolisme dan mempengaruhi fungsi kelenjar di dalam tubuh untuk memproduksi sistem kekebalan tubuh dalam upaya mempertahankan tubuh dari gangguan penyakit serta stress. Oleh karena itu, sangat dianjurkan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan olahraga secara rutin dan tersetruktur dengan baik. Olahraga tidak hanya sebagai kebutuhan untuk menjaga kebugaran tubuh, akan tetapi olahraga  telah merasuk dalam semua sektor kehidupan. Lebih jauh lagi, prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat manusia baik secara individu, kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.
Undang-Undang No.25 Thn 2000 (selanjutnya disingkat UU No.25/2000) tentang program pembangunan nasional (PROPENAS) tahun 2000 sampai 2004 khususnya dalam bidang olahraga adalah program pengembangan dan keserasian kebijakan olahraga, program pemasyarakatan olahraga, program pemanduan bakat dan bibit olahraga, dan program peningkatan prestasi olahraga. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional).
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Kemudian berjalannya otonomi daerah yang memberikan motivasi kepada kita semua dalam rangka pengembangan suatu wilayah dalam sauna yang kondusif dan dalam wawasan yang demokratis dilanjutkan lagi dengan adanya kebijakan bupati/walikota yang berfokus pada peningkatan sumberdaya manusia masyarakat khususnya pada bidang pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah-sekolah dan masyarakat sebagai subsistim pendidikan secara menyeluruh yang nantinya dapat meningkatkan kualitas fisik, karakter, etika, disiplin, dan kepribadian masyarakat.
Sumber daya manusia yang di miliki suatu daerah menempati kedudukan paling strategik dan penting diantara sumber daya lainnya. Sumber daya manusia yang mengalokasikan dan mengelolah segenap sumber daya lainnya, bagaimanapun berlimpahnya kondisi sumber daya lainnya tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya manusia adalah model dasar pembangunan nasional pada umumnya dan peningkatan prestasi olahraga pada khususnya   Pengembangan olahraga prestasi kompleks, untuk itu di perlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, komponen sumberdaya manusia yang dimaksudkan adalah atlet dan pelatih.
Menurut Harzuki (2003) bahwa setiap organisasi olahraga sangat tergantung pada orang-orang yang mengambil perang dari organisasi misalnya; administrator, pengumpul atau penyandang dana, perencana, wasit ,pelatih, atlet dan ahli sport medicine. Komponen-komponen sumber daya manusia ini sangat menentukan tingkat keberhasilan pengembangan olahraga prestasi di suatu kabupaten/kota.
Suatu prestasi olahraga tidak serta merta datang dengan sendirinya.  Hal ini tidak semua orang bisa memahami, bahkan mereka hanya berorientasi pada hasil kompetisi atau kejuaraan yang di tandai dengan perolehan medali, tanpa memperhatikan proses dari pembinaan yang dimulai dari usia dini. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pengembangan IPTEK olahraga, untuk memberikan jawaban yang ilmiah dan nyata bahwa prestasi merupakan hasil dari proses latihan dan pengembangan bakat.
Penataan olahraga prestasi harus dimulai dari pemassalan diharapkan akan memunculkan bibit-bibit atlit.  Sebagai langkah berikutnya perlu melakukan kerja sama antara Pemerintah dengan induk organisasi keolahragaan seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sekolah merupakan dasar pembinaan dan pengembangan olahraga, baik pelajar maupun masyarakat pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari pembinaan dan pengembangan olahraga nasional. Pembinaan olahraga sekolah adalah upaya terobosan untuk meningkatkan akselerasi dan mengejar ketinggalan pembinaan dan pembibitan olahraga prestasi. Pada prinsipnya, pengembangan olahraga di masyarakat (termasuk sekolah) berpijak pada tiga orientasi, yaitu olahraga sebagai rekreasi, olahraga sebagai kesehatan, dan olahraga untuk prestasi.
Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah dan komite olahraga nasional Indonesia sebagai badan pengelolah tertinggi dalam pengembangan olahraga prestasi di daerah perluh menyikapi fenomena ini dan membuat langkah-langkah strategis untuk pengembangan olahraga prestasi. Salah satu langkah yang mendasar perluh dilakukan adalah  perluhnya data empirik tentang sumber daya manusia  (atlet, pelatih, dan pengurus cabang olahraga).
Kompleksitas  pembinaan dan pengembangan yang ada, maka Dinas  Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diberikan tugas dan tanggung jawab menangani keolahragaan diharapkan lebih aktif menjalankan perannya baik dalam membuat kebijakan maupun pada pelaksanaan,  sehingga  mampu mendekatkan jarak antara pemegang kebijakan dengan pelaku di lapangan seperti guru, pelatih dan pembina olahraga. 

B.     Prestasi Keolahragaan
Pengembangan olahraga sampai sekarang ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembanagan dan penerapan teknologi dalam olahraga. IPTEK olahraga memang tidak bisa di pungkiri sebagai salah satu factor yang mempengaruhi defenisi atau pengertiaan olahraga sampai sekarang ini. Walaupun pengertian olahraga masih beragam namun esensi pengertian olahraga kebanyakan berkaitan dengan tiga unsure pokok yaitu; bermaian, latihan fisik dan kompotensi. Defenisi olahraga yang di rumuskan dewan Eropa  (1980) “olahraga sebagai aktivitas spontan, bebas dan dilaksanakan selama waktu luang” Pengertian ini merupakan interpretasi yang masih bersifat umum yang kemudian digunakan sebagai dasar bagi gerakan Sport for all.
Menurut Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (2004) bahwa pola pembinaan dan pengembangan olahraga di Indonesia menggunakan pola piramida terbalik yaitu: dimulai dari pemassalan melalui sekolah-sekolah dan masyarakat, kemudian talent scouting (Pemandu Bakat), Pembinaan spesialisasi cabang olahraga di klub-klub, tahap pemantapan prestasi, dan terakhir penghalusan prestasi (berprestasi Nasional dan Internasional).
Litbang KONI Pusat (2004) menyatakan bahwa ada beberapa komponen yang menentukan tercapainya prestasi tinggi dalam olahraga prestasi yaitu; keadaan teknik peralatan/sarana-prasarana olahraga, keadaan pertandingan, keadaan psikologi atlet, keadaan kemampuan keterampilan atlet, keadaan kemampuan fisik atlet, keadaan konstitusi tubuh dan keadaan kemampuan taktik/strategi. Pengembangan olahraga prestasi juga didukung oleh adanya sarana-prasarana yang memadai atau sesuai dengan standar yang digunakan dalam pertandingan resmi cabang olahraga tersebut.
Direktur Pendidikan Dasar, (1999:38) bahwa sarana dan prasarana merupakan faktor pendukung keberhasilan pembinaan olahraga, yang harus tersedia bagi setiap upaya peningkatan prestasi sebagai tujuan utama pembinaan olahrga. Harzuki, (2003) menyatakan bahwa sumber daya sarana-prasarana dalam olahraga dibagi menjadi dua yaitu: sumberdaya materi dan sumberdaya fasilitas. Sumberdaya materi terdiri atas pralatan administrasi kantor, alat dan sumber daya fasilitas terdiri dari sarana olahraga (dan gedung/tempat latihan atlet), dan peralatan kesehatan. Sementara Purnomohadi, (2003) mengatakan bahwa kebutuhan sarana dan prasarana perlu memperhatikan tiga faktor, yaitu  kualitas, kuantitas, dan  Dana.
Untuk sumberdaya fasilitas terdiri atas: (1) atlet dan (2) pelatih. Untuk atlet terdiri atas: pemondokan dan makanan yang baik dan dekat dengan lokasi latihan, akses pada kesempatan pendidikan yang memadai, akses dengan transportasi mudah, akses pada kesempatan pendidikan yang memadai, akses dengan tempat kerja yang relatif dekat, dukung masyarakat, termasuk dukungan dari media.
Untuk pelatih terdiri atas, akses terhadap sumberdaya personil yang cukup seperti asisten peltih, manajer dan ahli sport medicine, akses pada fasilitas dan pelayanan untuk semuanya seperti ruang belajar, ruang latihan beban dan peralatannya.
Pengembangan olahraga prestasi sangat kompleks, sehingga memerlukan waktu yang panjang untuk menghasilkan suatu prestasi pada tingkat dareah , nasioanal dan Internasional. Waktu yang panjang juga tidak cukup, jika tidak didukung oleh suatu program latihan secara bertahap dan berkelanjutan serta membutuhkan dana yang cukup. Untuk itu dalam pengembangannya dimulai dari pemassalan melalui pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah-sekolah dasar, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan spesialisasi olahraga pada usia dini, pemantapan dan pembinaan lebih lanjut. Kemudian alat penunjang lainnya untuk mengahasilkan suatu prestasi di antaranya adalah Sumberdaya manusia olahraga didalmnya terdapat pelatih, atlet, wasit, dan pengurus olahraga. Selain itu sarana dan prasarana juga sangat berpengaruh besar dalam peningkatan prestasi.
Untuk mengmbangkan olahraga prestasi memanglah tidak mudah, karena dibutuhkannya suatu kebijakan dari pemerintah setempat agar dalam peningkatan prestasi olahraga lebih mudah untuk di lakukan. Noerbai (2003) mengemukakan bahwa kalau di Indonesia pengembangan olahraga prestasi haruslah dimulai dari atas atau dari pimpinan Negera (kebijakan pemerintah pusat dan daerah) dan untuk mengembangkan masih harus melakukan negosiasi yang baik dengan pemerintah, sehingga anggaran yang dibutuhkan bisa disiapkan oleh pemerintah.
Suhantoro (2003) menegaskan bahwa kini tibalah saatnya Pemerintah Kabupaten mengambil langkah pembaharuan dan modernisasi pembinaan olahraga Nasional. Semacam revolosi yang harus dilakukan; tidak lagi defensif menereima laporan begitu saja dari induk organisasi cabang olahraga, namun diperlukan tindakan lebih ofensif, agar Pemerintah Kabupaten/Kota  aktif sejak permassalan, pembibitan, pembinaan intesif, seleksi bibit atlet elit didalam mempersiapkan program jangka pendek dan jangka menengah, untuk memenuhi komitmen daerah, Nasional, Internasional.
Berdasarkan dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengembangan olahraga prestasi di Kabupaten/Kota  masih tergantung pada pola kebijakan pemerintah ditingkat provinsi  dan dukungan dari masyarakat, kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat berupa penyediaan dana yang cukup pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehingga proses pembinaan atlet dapat berjalan secara sistematik, kontinyu dan berkesinambungan.

C.     Penutup
Sistem pembinaan keolahragaan pada umumnya menganut dua hal yakni sistem pembinaan olahraga yang menonjolkan pada olahraga elit (Elit Sport) dan pembinaan olahraga yang memfokuskan pada budaya gerak (sport and movement culture). Olahraga elit dicirikan adanya kompetisi dan maksimalisasi prestasi. Kemenangan merupakan sesuatu yang di agungkan, apapun bentuknya.
Medali secara faktual memang merupakan ukuran keberhasilan, namun hanyalah sebagian, dan bukan segala-galanya. Selain itu, bangunan olahraga sebagai sebuah sistem bukan hanya menyangkut olahraga prestasi saja, tetapi juga olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan. Sementara dua bangunan olahraga tersebut tidak harus berujung pada prestasi olahraga.
Keterkaitan empat dimensi dasar pembangunan olahraga, seperti partisipasi, ruang terbuka, kebugaran, dan sumber daya manusia tersebut sangat erat sekali. Satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi dan akan bermuara kepada peningkatan atlit berprestasi di bidang olahraga.
Pembinaan dan pengembangan olahraga mengacu pada 3 jalur yaitu Olahraga  Pendidikan, Olahraga Rekreasi dan Olahraga  Prestasi.  Olahraga Pendidikan  merupakan jalur utama sebagai dasar dan proses awal dari sebuah pembinaan sangat berkaitan erat dengan upaya-upaya pengembangan olahraga yang lebih diarahkan pada pencapaian tujuan tujuan pendidikan melalui kegiatan olahraga, sehingga dapat berdampak secara langsung pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di lingkungan persekolahan. 
Sarana dan prasarana olahraga merupakan hal yang sangat fundamental dalam pelaksanaan olahraga, tanpa adanya fasilitas yang memadai maka atlet tidak mungkin  tersalurkan bakatnya dalam  latihan  secara maksimal. Sejauh ini sarana prasarana yang dimiliki oleh pengurus maupun pelatih yang dipergunakan sangat minim  serta tidak memenuhi standart/kualitas yang ada. Kenyataannya fasilitas, sarana prasarana yang dimiliki oleh pemerintah maupun cabang olahraga masih jauh dari kata memadai.
Pembinaan keolahragaan ini tidak dapat lagi ditangani secara sepihak, dan ini melibatkan dari beberapa elemen yang sinergis, terarah dan mempunyai tujuan yang sama. Penggalangan sumber daya keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak terkait secara harmonis, terbuka, dan saling memahami keberadaan masing masing. Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan. Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 



DAFTAR PUSTAKA

Ditjen Olahraga Depdiknas. 2003. “Kebijakan Pemerintah Di Bidang Olahraga. Makassar”. Makalah seminar KONI Daerah Sulawesi Selatan.

H.P. Suharno. 1982. Ilmu Coaching Umum. Yogyakarta: FKIP IKIP Yogyakarta.

Harzuki. 2003. Manajemen Olahraga. Jakarta: Pusat Litbang KONI.

Litbang KONI Pusat. 2004. Struktur Berprestasi Tinggi. Jakarta: Penerbit Pusat Penataran Litbang KONI Pusat.

Noerbai. 2003. Menyelamatkan Aktivitas Olahraga dari Korban Apapun. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saparinah, S, Sumarno Markam,1982, Psikologi Olahraga, buku tuntunan,Pusat Kesegaran jasmani P & K, Jakarta.

Toho Cholik Mutohir. 2004. Olahraga dan Pembangunan: Meraih Kembali Kejayaan.  Jakarta: Ditjen Olahraga Depdiknas

___________________. 2007. Sport Development Index: Konsep, Metodologi, dan Aplikasi. Jakarta: Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2000. Program Pembangunan Nasional  (PROPENAS). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2005. Sistem Keolahragaan Nasional. Jakarta: Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar