Warning


SELAMAT DATANG CALON SANTRI BARU ANGKATAN KEDUA
PESANTREN MBS CILACAP

Kamis, 20 November 2014

GURU ANTARA KEMAMPUAN DAN PROFESI

GURU ANTARA KEMAMPUAN DAN PROFESI
Oleh: Drs. SOBAR YAQUB, M.Pd
(Kepala SMPN 3 Paguyangan Brebes)

A.     PENDAHULUAN  
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha membudayakan manusia atau memanusiakan manusia, pendidikan amat strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan diperlukan guna meningkatkan mutu bangsa secara menyeluruh. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur secara sistematis. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003).   
Fungsi pendidikan harus betul-betul diperhatikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebab tujuan berfungsi sebagai pemberi arah yang jelas terhadap kegiatan penyelenggaraan pendidikan sehingga penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan kepada (1) pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, (2) pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, (3) pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, (4) pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, (5) pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, (6) pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan. Salah satu factor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru.Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan mempunyai posisi strategis, maka setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian besar kepada peningkatan guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya.
Guru adalah figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peran penting dalam pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Pendidik atau guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal tersebut tidak dapat disangkal kerana lembaga pendidikan formal adalah dunia kehidupan guru. sebagai besar waktu guru ada di sekolah, sisanya ada di rumah dan di masyarakat (Djamarah, 2000).
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Di sekolah guru merupakan unsur yang sangat mempengaruhi tercapainya tujuan pendidikan selain unsur murid dan fasilitas lainnya. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional guru dan mutu kinerjanya.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan sebab secara langsung berupaya mempengaruhi, membina dan mengembangkan peserta didik, sebagai ujung tombak, guru dituntut untuk memiliki kemampuan dasar yang diperlukan sebagai pendidik, pembimbing dan pengajar dan kemampuan tersebut tercermin pada kompetensi guru. Berkualitas tidaknya proses pendidikan sangat tergantung pada kreativitas dan inovasi yang dimiliki guru. Gunawan (1996) mengemukakan bahwa Guru merupakan perencana, pelaksana sekaligus sebagai evaluator pembelajaran di kelas, maka peserta didik merupakan subjek yang terlibat langsung dalam proses untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kehadiran guru dalam proses pembelajaran di sekolah masih tetap memegang peranan yang penting. Peran tersebut belum dapat diganti dan diambil alih oleh apapun. Hal ini disebabkan karena masih banyak unsur-unsur manusiawi yang tidak dapat diganti oleh unsur lain. Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. (Wijaya dan Rusyan, 2004).
Guru dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru.
Guru sebagai pekerja harus berkemampuan yang meliputi penguasaan materi pelajaran, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara menyesuaikan diri dan berkepribadian untuk melaksanakan tugasnya, disamping itu guru harus merupakan pribadi yang berkembang dan bersifat dinamis. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Harapan dalam Undang-Undang tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma pola mengajar guru yang pada mulanya sebagai sumber informasi bagi siswa dan selalu mendominasi kegiatan dalam kelas berubah menuju paradigma yang memposisikan guru sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran dan selalu terjadi interaksi antara guru dengan siswa maupun siswa dengan siswa dalam kelas. Kenyataan ini mengharuskan guru untuk selalu meningkatkan kemampuannya terutama memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pidarta (2009) menyatakan bahwa setiap guru adalah merupakan pribadi yang berkembang. Bila perkembangan ini dilayani, sudah tentu dapat lebih terarah dan mempercepat laju perkembangan itu sendiri, yang pada akhirnya memberikan kepuasan kepada guru-guru dalam bekerja di sekolah sehingga sebagai pekerja, guru harus berkemampuan yang meliputi unjuk kerja, penguasaan materi pelajaran, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara menyesuaikan diri dan berkepribadian untuk melaksanakan tugasnya.
Guru pada prinsipnya memiliki potensi yang cukup tinggi untuk berkreasi guna meningkatkan kinerjanya. Namun potensi yang dimiliki guru untuk berkreasi sebagai upaya meningkatkan kinerjanya tidak selalu berkembang secara wajar dan lancar disebabkan adanya pengaruh dari berbagai faktor baik yang muncul dalam pribadi guru itu sendiri maupun yang terdapat diluar pribadi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi dilapangan mencerminkan keadaan guru yang tidak sesuai dengan harapan seperti adanya guru yang bekerja sambilan baik yang sesuai dengan profesinya maupun diluar profesi mereka, terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan dari pada kegiatan utamanya sebagai guru di sekolah.
Kenyataan tersebut sangat memprihatinkan dan mengundang berbagai pertanyaan tentang konsistensi guru terhadap profesinya. Disisi lain kinerja guru pun dipersoalkan ketika memperbicangkan masalah peningkatan mutu pendidikan. Kontroversi antara kondisi ideal yang harus dijalani guru sesuai harapan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dengan kenyataan yang terjadi dilapangan merupakan suatu hal yang perlu dan patut untuk dicermati secara mendalam tentang faktor penyebab munculnya dilema tersebut, sebab hanya dengan memahami faktor yang berpengaruh terhadap kinerja guru maka dapat dicarikan alternatif pemecahannya sehingga faktor tersebut bukan menjadi hambatan bagi peningkatan kinerja guru melainkan mampu meningkatkan dan mendorong kinerja guru kearah yang lebih baik sebab kinerja sebagai suatu sikap dan perilaku dapat meningkat dari waktu ke waktu.
Untuk itu, faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru dipandang perlu untuk dipelajari, ditelaah dan dikaji secara mendalam agar dapat memberikan gambaran yang jelas faktor yang lebih berperan dan urgen yang mempengaruhi kinerja guru.

B.     Profesionalisme Guru
1. Pengertian Profesionalisme 
Istilah profesionalisme berasal dari profession yang  pekerjaan (Echol, 2000:449). Arifin (2005:105) dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang  sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Kusnandar (2007:45) dalam karyanya yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa profesionalisme berasal dari  kata  profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni  oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu  pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.
Martinis Yamin (2003:3) menyatakan bahwa profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan,  teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. Sedangkan Jasin  Muhammad  yang  dikutip oleh Yunus  Namsa (2001:29),  menjelaskan bahwa  profesi  adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan  prosedur  ilmiah, memiliki dedikasi serta cara  menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang ahli. Pengertian profesi ini tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli.
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis. Dengan demikian, profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan  pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi  kebutuhan  hidup yang bersangkutan.
Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan  kompetensi  (keahlian dan  kewenangan)  dalam  pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara  efektif  dan  efisien  serta berhasil guna (Kusnandar, 2007:46).
Adapun mengenai kata Profesional, Uzer Usman (14-15) memberikan suatu kesimpulan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat professional memerlukan  beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata  professional itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan  sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang  memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan,  sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.
Tilaar (2002:86) menjelaskan pula bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata  lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya.  Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan  amatirisme.  Seorang  profesional  akan  terus-menerus meningkatkan  mutu  karyanya  secara  sadar,  melalui  pendidikan  dan pelatihan.
Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan  tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus (Arifin, 2007:105).
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan  kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharin. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki  kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya (Kusnandar, 2007:46-47). Sedangkan Oemar Hamalik (2006:27) mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.
Berpijak dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, profesi  adalah suatu jabatan, profesional adalah  kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu  jabatan  tertantu, sedangkan profesionalisme adalah  jiwa dari suatu profesi dan profesional.
2. Profesi Guru 
Dedi Supriyadi (2009) menyatakan bahwa guru sebagai suatu profesi di Indonedia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang setengah-setengah atau semi profesional.
Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerja non profesional karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khususnya dipersiapkan untuk itu.
Pengembangan profesional guru harus diakui sebagai suatu hal yang sangat fundamental dan penting guna meningkatkan mutu pendidikan. Perkembangan profesional adalah proses dimana guru dan kepala sekolah belajar, meningkatkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai secara tepat.
Profesi guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesi ini memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada msyarakat. Secara khusus guru di tuntut untuk memberikan layanan professional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Sehingga guru yang dikatakan profesional adalah orang yang memeiliki kemamapuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Ornstein dan Levine (dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi, 1999) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini sebagai berikut:
a.    Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
b.    Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukan)
c.    Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru di kembangkan dari hasil penelitian)
d.   Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e.    Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f.     Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain)
g.    Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diabil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubung dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskan, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lain lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h.    Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga adminstrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri)
j.      Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.    Mempunyai asosiasi profesi atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya ( keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan).
l.      Mempunyai kode etik untuk mejelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berubungan dengan layanan yang diberikan.
m.  Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggin dari publik dan kepercayaan diri sendiri anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
n.    Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lain).

Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi (1991), mengutarakan ciri-ciri umum suatu profesi itu sebagai berikut:
1)   Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosisal yang menentukan (crusial).
2)   Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
3)   Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4)   Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistimatik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5)   Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6)   Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7)   Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8)   Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dan memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang di hadapinya.
9)   Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tanggan orang lain,
10)    Jabatan ini menpunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat,dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula. (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 1999).

Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya Nasional Education Asociation (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:
a)    Jabatan yang melibatkan kegiatan itelektual.
b)   Jabatan yang menggeluti suetu batang tubuh ilmu yang khusus.
c)    Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingakan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
d)   Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
e)    Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f)    Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g)   Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
h)   Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik agar dapat meningkatkan mutu pendidikan maka guru harus memiliki kompetensi yang harus dikuasai sebagai suatu jabatan profesional. Kompetensi guru tersebut meliputi:
1)   Menguasai bahan ajar.
2)   Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3)   Mampu mengelola program belajar mengajar.
4)   Mampu mengelola kelas.
5)   Mampu menggunakan media/sumber belajar.
6)   Mampu menilaik prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran.
7)   Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
8)   Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
9)   Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengejaran.

Guru dalam pendidikan adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih,  dan  pemimpin  yang  dapat  menciptakan  iklim  belajar  yang menarik,  memberi  rasa  aman,  nyaman  dan  kondusif  dalam  kelas. Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana kebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterima oleh  para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan dari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya. Menyadari hal itu, maka peneliti menganggap bahwa keberadaan guru profesional sangat diperlukan.
Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri. Pemberian prioritas yang sangat rendah pada pembangunan pendidikan selama beberapa puluh tahun  terakhir telah berdampak buruk yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara (Ni’am Sholeh, 2006:9).
Mengomentari mengenai adanya keterpurukan dalam pendidikan saat ini, peneliti sangat menganggap penting akan perlunya keberadaan guru profesioanal. Untuk itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru harus memiliki keterpanggilan untuk melaksanakan  tugasnya dengan melakukan perbaikan kualitas pelayanan terhadap anak didik baik dari segi intelektual maupun kompetensi lainnya yang akan  menunjang perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta mampu mendatangkan prestasi belajar yang baik.
Menyadari akan peran guru dalam pendidikan, Muhibbin Syah dalam bukunya Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru mengemukakan bahwa guru dalam pendidikan modern seperti sekarang bukan hanya sekedar pengajar melainkan harus menjadi direktur belajar. Artinya, setiap guru diharapkan untuk pandai-pandai mengarahkan kegiatan  belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar (kinerja akademik) sebagaimana telah ditetapkan dalam sasaran kegiatan pelaksanaan belajar  mengajar. Sebagai konsekuensinya, tugas dan tanggung jawabnya menjadi  lebih kompleks. Perluasan tugas dan tanggung jawab tersebut membawa konsekuensi timbulnya fungsi-fungsi khusus yang menjdi bagian integral  dalam kompetensi profesionalisme keguruan yang disandang para  guru.  Menanggapi  kondisi  tersebut, Muhibbin Syah mengutip pendapat Gagne  bahwa  setiap  guru  berfungsi sebagai: 1). Designer of intruction (perancang pengajaran), 2). Manager of intruction (pengelola pengajaran), 3). Evaluator of student learning (penilai prestasi belajar siswa).
Menanggapi kembali mengenai perlunya seorang guru yang profesional, peneliti berpendapat bahwa guru profesional dalam suatu lembaga pendidikan diharapkan akan memberikan perbaikan kualitas pendidikan yang akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Dengan  perbaikan kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi belajar siswa, maka diharapkan tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan baik.
3. Syarat-syarat profesi guru 
Suatu pekerjaan dapat menjadi profesi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut. Wirawan (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi antara lain:
a.    Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan menghadapi kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.    Ilmu pengetahuan
Untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan. Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan cabang ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
Salah satu persyaratan ilmu pengetahuan adalah adanya teori, bukan hanya kumpulan pengetahuan dan pengalaman. Fungsi dari suatu teori adalah untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena. Dengan mempergunakan teopri ilmu pengetahuan, profesional dapat menjelaskan apanyang dihadapinya dan apa yang akan terjadi jika tidak dilakukan intervensi. Teori ilmu pengetahuan juga mengarahkan profesional dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan profesi.
c.    Aplikasi Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi, guru tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk mengusai keterampilan mengajar.
d.   Lembaga pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik. 
e.    Perilaku profesi
Perilaku profesional yaitu perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku pribadi yang dipengaruhi oleh sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Perilaku profesional merupakan perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesional ketika melakukan profesinya.
Benard Barber (dalam Depag RI, 2003), perilaku profesional harus memenuhi persyaratan: a). Mengacu kepada ilmu pengetahuan, b). Berorientasi kepada insterest masyarakat (klien) buka interest pribadi, c). Pengendalian prilaku diri sendiri dengan mepergunakan kode etik, d). Imbalan atau kompensasi uang atau kehormatan merupakan simbol prestasi kerja bukan tujuan dari profesi, e). Salah satu aspek dari perilaku profesional adalah otonomi atau kemandirian dalam melaksanakan profesinya.
f.     Standar profesi
Standar profesi adalah prosedur dan norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pedoman agar keluaran (out put) kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat dipenuhi.
Di beberapa negara telah memperkenalkan “Standar Profesional untuk guru dan Kepala sekolah”, misalnya di USA di mana National Board of Professional teacher Standards telah mengembangkan standar dan prosedur penilaian berdasarkan pada 5 (lima) prinsip dasar (Depdiknas, 2005) yaitu: a). Guru bertanggung jawab (committed to) terhadap siswa dan belajarnya, b). Guru mengetahui materi ajar yang mereka ajarkan dan bagaimana mengajar materi tersebut kepada siswa, c). Guru bertanggung jawab untuk mengelola dan memonitor belajar siswa, d). Guru berfikir secara sistematik tentang apa-apa yang mereka kerjakan dan pelajari dari pengalaman, e). Guru adalah anggota dari masyarakat belajar.
Standar di atas menunjukkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebab guru akan selalu berhadap dengan siswa yang memiliki karakteritik dan pengetahuan yang berbeda-beda maka untuk membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara tepat berubah sebagai ciri dari masyarat abad 21 sehingga tuntutan ini mengharuskan guru untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan. 
g.    Kode etik profesi
Suatu profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mempergunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman prilaku profesional dalam melaksanakan profesi.Kode etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh karena itu haruslah ditatati oleh guru dengan tujuan antara lain:
1)   Agar guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2)   Agar guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
3)   Agar guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah prefentif), jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama sebagai pendidik.
4)   Agar guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5)   Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau paling tidak, tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.

Kode etik guru ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI se Indonesia dalam kongres ke-XIII di Jakarta tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:
1)        Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2)        Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3)        Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4)        Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5)        Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6)        Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)        Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8)        Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9)        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Selain kode etik guru Indonesia, sebagai pernyataan kebulatan tekad guru Indonesia, maka pada kongres PGRI XVI yang diselenggarakan tanggal, 3 sampai dengan 8 Juli 1989 di Jakarta telah ditetapkan adanya Ikrar Guru Indonesia dengan rumusan sebagai berikut:
1)        Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)        Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-undang Dasar 1945.
3)        Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)        Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5)        Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, negara, dan kemanusiaan.




4. Ciri-ciri guru yang efektif
Guru yang efektif pada suatu tingkat tertentu mungkin tidak efektif pada tingkat yang lain, hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan-perbedaan dalam tingkat perkembangan mental dan emosional siswa. Dengan kata lain para siswa memiliki respons yang berbeda-beda terhadap pola-pola prilaku guru yang sama. Guru yang baik digambar dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Guru yang baik adalah guru yang waspada secara profesional. Ia terus berusaha untuk menjadikan masyarakat sekolah menjadi tempat yang paling baik bagi anak-anak muda.
b.    Mereka yakin akan nilai atau manfaat pekerjaannya. Mereka terus berusaha memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaannya.
c.    Mereka tidak lekas tersinggung oleh larangan-larangan dalam hubungannya dengan kebebasan pribadi yang dikemukakan oleh beberapa orang untuk menggambarkan profesi keguruan. Mereka secara psikologi lebih matang sehingga rangsangan-rangsangan terhadap dirinya dapat ditaksir.
d.   Mereka memiliki seni dalam hubungan-hubungan manusiawi yang diperolehnya dari pengamatannya tentang bekerjanya psikologi, biologi dan antropologi kultural di dalam kelas.
e.    Mereka berkeinginan untuk terus tumbuh. Mereka sadar bahwa dibawah pengaruhnya, sumber-sumber manusia dapat berubah nasibnya.

Karakteristik atau sifat-sifat guru yang baik dalam pandangan siswa meliputi : (1). Demokratis, (2). Suka bekerja sama (kooperatif), (3). Baik hati, (4). Sabar, (5). Adil, (6). Konsisten, (7). Bersifat terbuka, (8). Suka menolong, (9). Ramah tamah, (10). Suka humor, (11). Memiliki bermacam ragam minat, (12). Menguasai bahan pelajaran, (13). Fleksibel, (14). Menaruh minat yang menarik terhadap siswa. (Oemar Hamalik, 2002).
Cooper mengutip pendapat B.O. Smith (dalam Suparlan, 2004) yang telah menyarankan bahwa seorang guru yang terlatih harus disiapkan dengan empat bidang kompetensi agar ia menjadi guru yang efektif yaitu:
1)        Command of theoretical knowledge about learning and human behavior (Menguasai pengetahuan teoritis tentang belajar dan tingkah laku manusia).
2)        Display of attitudes that fostter learning and genuine human relationship (Menunjukkan sikap yang menunjang proses belajar dan hubungan antar manusia secara murni).
3)        Cammand of knowledge in the subject matter to be taught (Menguasai pengetahuan dalam mata pelajaran yang diajarkan).
4)        Control of technical skills of teaching that facilitate student learning (Memiliki kemapuan kecakapan teknis tentang pembelajaran yang mempermudah siswa untuk belajar).

Sedangkan Leo R. Sandy (dalam Suparlan, 2004) menguraikan beberapa dimensi kemampuan dan sikap yang membentuk karakteristik guru efektif. Setidaknya ada 12 karakteristik guru efektif adalah: (1). Menjadi a learner (pembelajar). (2). Menjadi a leader (pemimpin). (3). Menjadi a provocateur (provokator dalam arti positif). (4). Menjadi a stranger (pengelana). (5). Menjadi an innovator (inovator). (6). Menjadi a comedian/entertainment (pelawak/penghibur). (7). Menjadi a coach or guide (pelatih atau pembimbing). (8). Menjadi a genuine human being or humanist (manusia sejati atau seorang humanis). (9). Menjadi a sentinel. (10). Menjadi optimist or idealist (orang yang optimis atau idealis). (11). Menjadi a collaborator (kolaborator atau orang yang suka bekerja sama). (12). Menjadi a revolusionar (berfikiran maju atau revolusioner).
Guru yang efektif memiliki kualitas kemampuan dan sikap yang sanggup memberikan yang terbaik bagi peserta didik dan menyenangkan peserta didik dalam proses belajar mengajarnya. Tokoh lain yang mengemukakan tentang guru efektif menyebutkan karakterisik guru efektif adalah: (1). Senantiasa memberikan bantuan dalam kerja sekolah pelajar. (2). Periang, gembira dan berperawakan menarik. (3). Berprikemanusiaan, pengasih. (4). Berminat terhadap dan memahami pelajarnya. (5). Boleh menjadikan suasana pembelajaran menyeronokkan. (6). Tegas dan cekap mengawal kelasnya. (7). Adil, tidak pilih kasih. (8). Tidak pemanas, pendedam, perungut dan pemerli. (8). Berpribadi yang menyenangkan.
Sementara National Commision for Excellenece in Teacher Education (USA), mengungkapkan karakteristik guru efektif adalah: (1). Berketrampilan dalam bidangnya. (2). Berkemahirandalam pengajaran. (3). Memaklumkan kepada pelajar perkembangan diri masing-masing. (4). Berpengalaman tentang psikologi kognitif. (5). Mahir dalam teknologi.
Berdasarkan model karakteristik guru efektif yang dikemukakan beberapa ahli maka berbagai indikator guru efektif yang dikemukakan Suparlan (2004): (1). Adil dalam tindakan dan perlakuannya. (2). Menjaga perawakan dan cara berpakaian. (3). Menunjukkan rasa simpati kepada setiap pelajar. (4). Mengajar mengikuti kemampuan pelajar. (5). Penyayang. (6). Bekerja secara berpasukan (7). Memuki dan menggalakkan pelajar. (8). Menggunakan perbagai kaedah dan pendekatan dalam pengajarannya. (9). Taat kepada etika profesionslismenya. (10). Cerdas dan cakap. (11). Mampu berhubungan secara efektif. (12). Tidak garang, pemarah, suka membadel, membesarkan diri, sombong, angkuh dan susah menerima pelajaran orang lain. (13). Memiliki sifat kejenakaan dan boleh menerima jenaka dari pada pelajr-pelajarnya, dan (14). Berpengetahuan serta senantiasa berusaha menambah pengetahuannya mengenai perkembangan terbaharu terutamanya dalam bidang teknologi pendidikan.
5. Peran dan Tugas Guru
Guru memegang peranan yang sangat strategis terutama dalam membentuk watak bangsa serta mengembangkan potensi siswa. Kehadiran guru tidak tergantikan oleh unsur yang lain, lebih-lebih dalam masyarakat kita yang multikultural dan multidimensional, dimana peranan teknologi untuk menggantikan tugas-tugas guru sangat minim.
Guru memiliki perana yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Guru yang profesional diharapkan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Profesionalisme guru sebagai ujung tombak di dalam implementasi kurikulum di kelas yang perlu mendapat perhatian (Depdiknas, 2005).
Dalam proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab uuntuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan siswa. Penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalam segala fase dan proses perkembangan siswa. Secara lebih terperinci tugas guru berpusat pada:
a.    Mendidik dengan titik berat memberikan arah dan motifasi pencapaian tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b.    Memberi fasilitas pencapaian tujuan melalui pengalaman belajar yang memadai.
c.    Membantu perkembangan aspek – aspek pribadi seperti sikap, nilai-nilai, dan penyusuaian diri, demikianlah dalam proses belajar mengajar guru tidak terbatas sebagai penyampai ilmu pengetahuan akan tetapi lebih dari itu ia bertanggung jawab akan keseluruhan perkembangan kepribadian siswa ia harus mampu menciptakan proses belajar yang sedemikian rupa sehingga dapat merangsang siswa muntuk belajar aktif dan dinamis dalam memenuhi kebutuhan dan menciptakan tujuan. (Slameto, 2002)

Begitu pentinya peranan guru dalam keberhasilan peserta didik maka hendaknya guru mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan yang ada dan meningkatkan kompetensinya sebab guru pada saat ini bukan saja sebagai pengajar tetapi juga sebagai pengelola proses belajar mengajar. Sebagai orang yang mengelola proses belajar mengajar tentunya harus mampu meningkatkan kemampuan dalam membuat perencanaan pelajaran, pelaksanaan dan pengelolaan pengajaran yang efektif, penilain hasil belajar yang objektif, sekaligus memberikan motivasi pada peserta didik dan juga membimbing peserta didik terutama ketika peserta didik sedang mengalami kesulitan belajar.
Salah satu tugas yang dilaksanakan guru disekolah adalah memberikan pelayanan kepada siswa agar mereka menjadi peserta didik yang selaras dengan tujuan sekolah. Guru mempengaruhi berbagai aspek kehidupan baik sosial, budaya maupun ekonomi. Dalam keseluruhan proses pendidikan, guru merupakan faktor utama yang bertugas sebagai pendidik. Guru harus bertanggung jawab atas hasil kegiatan belajar anak melalui interaksi belajar mengajar. Guru merupakan faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya proses belajar dan karenya guru harus menguasai prinsip-prinsip belajar di samping menguasai materi yang disampaikan dengan kata lain guru harus menciptakan suatu konidisi belajar yang sebagik-baiknya bagi poeserta didik, inilah yang tergolong kategori peran guru sebagai pengajar. Di samping peran sebagai pengajar, guru juga berperan sebagai pembimbing artinya memberikan bantuan kepada setiap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuan diri secara maksimal terhadap sekolah. Hal ini sesuai dengan pendapat Oemar H (2002) yang mengatakan bimbingan adalah proses pemberian bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Sehubungan dengan peranannya sebagai pembimbing, seorang guru harus: (1). Mengumpulkan data tentang siswa. (2). Mengamati tingkah laku siswa dalam situasi sehariu-hari. (3). Mengenal para siswa yang memerlukan bantuan khusus. (4). Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orang tua siswa, baik secara individu maupun secara kelompok, untuk memperoleh saling pengertian tentang pendidikan anak. (5). Bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga lainya untuk membantu memecahkan masalah siswa. (6). Membuat catatan pribadi siswa serta menyiapkannya dengan baik. (7). Menyelenggarakan bimbingan kelompok atau individu. (8). Bekerjasama dengan petugas-petugas bimbingan lainnya untuk membantu memecahkan masalah siswa. (9). Menyusun program bimbingan sekolah bersama-sama dengan petugas bimbingan lainnya. (10). Meneliti kemajuan siswa, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Peran guru sebagai pengajar dan sebagai pembing memiliki keterkaitan yang sangat erat dan keduanya dilaksanakan secara berkesinambungan dan sekaligus berinterpenetrasi dan merupakan keterpaduan antara keduanya.



1 komentar: