Warning


SELAMAT DATANG CALON SANTRI BARU ANGKATAN KEDUA
PESANTREN MBS CILACAP

Kamis, 20 November 2014

MANAJEMEN PEMBIAYAAN BERBASIS MADRASAH

MANAJEMEN PEMBIAYAAN BERBASIS MADRASAH
Oleh: SUTARMO, S.Ag., M.Pd
(Guru SMK Muhammadiyah 1 Paguyangan Brebes)


A.     Mukadimah
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam  meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia, pemerintah tidak merupakan satu sistem yang lepas dengan pihak swasta dan masyarakat. Hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya untuk meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan (Fattah, 2000: 77). Sementara itu, pendidikan nasional kita dihadapi kepada masalah antara lain peningkatan kualitas, pemerataaan kesempatan, keterbatasan anggaran yang tersedia dan belum terpenuhi sumber daya dari masyarakat secara profesional sesuai dengan prinsip pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua.
Desentralisasi merupakan kecenderungan yang sangat dominan di antara berbagai fenomena global. Adapun tuntutan dan kebutuhan desentralisasi pendidikan muncul dan berkembang sebagai bagian dari agenda besar-global tentang demokratisasi dan desentralisasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governace). Sebagai salah satu isu strategis dengan desentralisasi pendidikan diusahakan pemerintah mampu memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat di bidang pendidikan lebih baik.   
Penerapan desentralisasi pendidikan di Indonesia diperkuat dengan adanya Undang-undang No. 22 tahun 1999 yang menekankan bahwa wewenang paling besar untuk sektor pendidikan sejak pendidikan pra-sekolah sampai pendidikan menengah atas adalah urusan pemerintah kabupaten atau kota. Undang-undang tersebut diperkuat  lagi dengan munculnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai kewajiban bagi orangtua untuk memberikan pendidikan dasar bagi anaknya (pasal 7 ayat 2). Selanjut, kewajiban bagi masyarakat memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (pasal 9). Demikian juga, tentang pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerinbtah daerah, dan masyarakat (pasal 46,ayat 1). Dalam konteks inilah pendidikan di daerah benar-benar memberikan dasar yang cukup bagi daerah untuk lebih diberdayakan dalam arti lebih fungsional, memiliki fleksibelitas yang tinggi dan tidak hanya sekedar menjadi retorika (Soeyanto, 2001). Oleh karena itu, komitmen bupati atau walikota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota terhadap bidang pendidikan akan memberi warna dan corak pendidikan di daerahnya. Membuat  grand design pendidikan di daerah tidak mudah. Kendala utamanya adalah terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki daerah, dan juga terbatasnya sumber daya finansial. Di samping itu, rendahnya prioritas pemerintah daerah terhadap pendidikan akan menyulitkan daerah untuk bersaing dengan daerah lainnya.
Pembiayaan pendidikan merupakan komponen masukan instrumental (instrument input) yang sangat penting dalam menyiapkan SDM melalui penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga tanpa biaya, proses pendidikan tidak akan berjalan.
Pembiayaan pendidikan dipahami secara makro, berorientasi pada peran pendidikan dalam pembangunan ekonomi, sebagai investasi (konsep human capital) terkait fakta bahwa pada dasarnya manusia akan menanamkan investasi dalam dirinya melalui pendidikan, pelatihan dan aktivitas lain yang akan meningkatkan pendapatan mereka di masa depan melalui peningkatan life time learnings (Sagala, 2009: 135-136). Sedang secara mikro berorientasi kepada kemampuan Institusi madrasah untuk dapat mencari/memperoleh dan mengalokasikan pembiayaan pendidikan secara efisien, efektif dan produktif. Hal ini didukung oleh kemampuan institusi madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang sangat tergantung dari otonomi dan profesionalisasi institusi tersebut.
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang  secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggung jawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Hal ini penting terutama dalam rangka MBS,  yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu di hadapkan pada keterbatasan dana (Mulyasa, 2011: 48).
Pergeseran pendekatan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia telah berimbas pada pengelolaan sistem pendidikan, yakni dari semula yang lebih bersifat sentralistik bergeser ke arah pengelolaan yang lebih bersifat desentralistik (Suryosubroto, 2004). Untuk itu diperlukan strategi pengelolaan pendidikan yang tepat. Dikatakan bahwa, “Strategi pengelolaan pendidikan ini diperlukan mengingat sebagian besar daerah mengalami keterbatasan sumber daya, sementara itu tuntutan akan kualitas pendidikan selalu meningkat terus sejalan dengan kemajuan perkembangan kehidupan masyarakat dan tuntutan dunia kerja” (Suryosubroto, 2004). Strategi pengelolaan pendidikan yang mengedepankan kerjasama antara berbagai pihak di antaranya orang tua (masyarakat ), sekolah (lembaga pendidikan), dan institusi sosial lain seperti dunia usaha atau dunia industri,  lebih dikenal dengan istilah the collaborative school management yang pada perkembangan selanjutnya menjadi model pengelolaan sekolah yang dinamakan school based management atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)” (Suryosubroto, 2004). School Based Management (SBM) atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan bentuk alternatif pengelolaan sekolah dalam program desentralisasi bidang pendidikan, yang ditandai adanya otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat yang tinggi, dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional (Suryosubroto, 2004).
Pemberian otonomi pendidikan yang luas pada sekolah merupakan kepedulian pemerintah terhadap gejala-gejala yang muncul di masyarakat serta upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum. Pemberian otonomi menuntut pendekatan manajemen yang lebih kondusif di sekolah agar dapat mengakomodasikan seluruh keinginan sekaligus memberdayakan berbagai komponen masyarakat secara efektif, guna mendukung kemajuan dan sistem yang ada di sekolah. Dalam kerangka inilah. MBS tampil sebagai alternatif paradigma baru manajemen pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan di Madrasah ini juga tak luput dari variasi permasalahan pembiayaan pendidikan, seperti madrasah lain pada umumnya. Permasalahan ini berkisar pada modal dasar, penyediaan, sumber-sumber, alokasi, efisiensi, efektifitas, serta tingkat keproduktifkan pembiayaan yang digunakan. Masalah ini menghambat proses pencapaian efektifitas madrasah. Cheng (dalam Raihani, 2011: 8) menyatakan: sekolah dikatakan efektif jika mempunyai kapastias untuk memaksimalkan pencapaian tujuan-tujuan dan fungsi-fungsi sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya masalah keuangan akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan dengan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam kaitan ini, meskipun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.
Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, yang menyerahkan masalah  pendidikan ke daerah dan sekolah masing-masing, maka masalah keuangan  pun menjadi kewenangan yang diberikan secara langsung dalam pengelolaannya kepada sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah memiliki tanggung jawab keuangan sekolah. maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keuangan sekolah tersebut. Untuk menjadi kepala sekolah yang profesional dituntut kemampuan mengelola keuangan sekolah (Mulyasa, 2003: 193).
Besar kecilnya biaya pendidikan terutama pada tingkat satuan pendidikan berhubugan dengan berbagai indikator mutu pendidikan seperti angka partisipasi, angka putus sekolah, tinggal kelas dan prestasi belajar siswa. (Ditjen PUOD,1993, Triaswati dkk, 2005, Supriadi, 2003: 7). Oleh sebab itu dalam konteks pembiayaan pendidikan sangat penting. Pemahaman dimaksud menentang dari hal-hal yang sifatnya mikro (satuan pendidikan) hingga yang makro (nasional) antara lain meliputi sumber-sumber pembiayaan pendidikan, sistem dan mekanisme pengalokasiannya, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaannya dan akuntabilitas hasilnya yang diukur dari perubahan-perubahan kuantitatif dan kualitatif  yang terjadi pada semua tataran, khususnya di tingkat sekolah.
Berkaitan dengan biaya pendidikan, Ace Suryadi (dalam Hasbullah, 2006: 27) terdapat agenda kebijakan yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu:
1.      Besarnya anggaran pendidikan yang di alokasikan (revenue). 
2.       Aspek keadilan dalam alokasi anggaran.
3.      Aspek efisiensi dalam pendayagunaan anggaran, dan
4.      Anggaran pendidikan dan desentralisasi penggelolaan
Madrasah merupakan lembaga kependidikan Islam yang menjadi cermin sebagai umat Islam. Fungsi dan tugasnya adalah merealisasikan cita-cita umat islam yang menginginkan anak-anaknya dididik menjadi manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan. Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudah ada sejak agama Islam berkembang di Indonesia. Madrasah sudah tumbuh dan berkembang di bawah dalam arti masyarakat (umum) yang didasari oleh rasa tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran islam kepada generasi penerus penyempurnaan dan peningkatan mutu pendidikan madrasah sejalan dengan laju perkembangan dan aspirasi madrasah (Arifin, 2003: 159-160).
Madrasah pada umumnya  swasta, berasal dari lingkungan masyarakat yang belum beruntung . Strategi pemberdayaan madrasah tingkat dasar juga di maksudkan sebagian bagian dari progam penuntasan wajar, yakni untuk memberikan tempat bagi anak-anak usia pendidikan dasar untuk dapat bersekolah. Program-program dalam upaya memberdayakan madrasah tersebut terutama berupa fisik, pelatihan, biaya operasional, beasiswa dan lain-lain.
Dari strategi pembangunan madrasah di atas, secara fisik barang kali keberhasilannya lebih ditentukan kepada peran birokrat atau aparat pemerintah, namun keberhasilan pendidikan secara berkualitas akan lebih banyak tergantung pada peran guru-guru dan penyelenggara madrasah itu sendiri, karena bagaimanapun bagusnya sekolah, canggihnya peralatan penunjang pembelajaran yang tersedia, jika guru atau tenaga pengajarnya tidak mampu, maka resiko kegagalan pun akan sangat tinggi (Sheleh, 2004: 43).
Untuk meningkatkan kualitas madrasah agar semua proses dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan untuk memenuhi harapan para stakeholdernya membutuhkan pengelolaan biaya yang profesional baik dalam penggalian sumber dana maupun pendistribusian dananya. Untuk itu madrasah hendaknya memenuhi standar pembiayaan minimal.
Pembiayaan yang terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap. Adapun biaya personal mencakup biaya-biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti kegiatan pembelajaran secara teratur dan berkelajutan biaya operasi madrasah mencakup:
1.    Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
2.    Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
3.   Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, komunikasi, pajak, asurasi dan lain-lain.
Manajemen keuangan sekolah atau madrasah merupakan bagian dari kegiatan pembiayaan pendidikan, yang secara keseluruhan menuntut kemampuan sekolah atau madrasah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggung jawabkannya secara transparan. Dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, manajemen keuangan merupakan potensi yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, manajemen keuangan sekolah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana, dalam rangka mengefektifkan kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan prestasi belajar peserta didik (Mulyasa, 2003: 194).
Yudi Hartono (dalam Yusuf, 2006: 122), kebanyakan madrasah terutama swasta mengalami kesulitan dalam sarana dan prasarana, keterbatasan jumlah tenaga kependidikan  dan kemampuan yang kurang memadai dalam memberikan imbalan kepada tenaga kependidikannya. Banyak tenaga pendidikan yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan bidang keahlian dan pengalamannya di dunia pendidikan akibat lebih jauh mutu pendidikan madrasah makin tertinggal. Dalam kondisi demikian, kesiapan dan kelayakan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui manajemen berbasis madrasah tampaknya patut dipertanyakan. Salah satu yang menjadi indikasi ialah masalah pembiayaan di madrasah.
MBS merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu sekolah, efisiensi dan pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Dengan kata lain, Manajemen berbasis sekolah merupakan konsep yang menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dengan tanggung jawabnya masing-masing. Hal ini didasarkan kepada suatu keinginan pemberian kemandirian kepada sekolah untuk terlibat secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya sekolah yang ada. Dengan demikian, maka sekolah secara mandiri memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan sumber daya yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.
B.  Manajemen Pembiayaan Berbasis Madrasah
Manajemen berasal dari bahasa latin yaitu dari kata asal kata manus yang berarti tangan dan agere yang berarti melakukan. Kata-kata itu digabungkan menjadi kata kerja managere yang artinya menangani. Managere diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dalam bentuk kata kerja to manage, dengan kata benda management, dan manager untuk orang melakukan manajemen. Akhirnya, management  diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi manajemen atau pengelolaan (Usman, 2008: 4).
Marry Parker Follet mengemukakan definisi manajemen sebagai berikut: “the art of getting things done through people” artinya manajemen sebagai seni untuk melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang (Usman, 2008: 3). Sedangkan pengertian Henry L. Sisk (1969: 10) pada buku Principles of Management mengemukakan definisi manajemen sebagai berikut: “Management is the coordination of all resources through the processes of planning, organizing, directing, and controlling in order to attain stated objectives”. Manajemen berupa mengkoordinasikan semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan kontrol guna mencapai tujuan secara obyektif.
Sergiovanni, Barlingome, Coonbs dan Thurton mendefinisikan manajemen sebagai “process of working with and through others to accomplish organizational goals efficiently”. Yaitu proses kerja dengan dan melalui (memberdayakan) orang lain untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Oleh karena itu, definisinya merupakan proses terdiri atas kegiatan-kegiatan dalam upaya mencapai tujuan kerjasama (administrasi) secara efisien pengertian tersebut sesuai dengan pendapat Gorton yang menegaskan bahwa manajemen merupakan metode yang digunakan administrator untuk melakukan tugas-tugas tertentu atau mencapai tujuan tertentu (Bafadal, 2006: 39).
Manajemen adalah suatu proses sosial yang berkenaan dengan keseluruhan usaha manusia dengan bantuan manusia lain serta sumber-sumber lainnya, menggunakan metode yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Manajemen adalah suatu istilah yang sulit didefinisikan dan pekerjaan manajer sulit untuk didefinisikan secara tepat (persis) ada sejumlah teori yang dimajukan bersama dengan sangat banyak deskripsi berdasarkan observasi karena sulitnya maka batas-batas manajemen pendidikan tidak jelas (Hamalik, 2006: 16-17). Sedangkan beberapa pakar manajemen diberikan batasan mengenai pengertian manajemen:
1.      Menurut Robert Kresther, manajemen adalah proses kerja dengan melalui orang lain untuk mencapai tujuan.
2.      George Terry menggemukakan bahwa kemampuan menyuruh orang lain lain bekerja guna mencapai tujuan.
3.       James A.F. Stonner, manajemen adalah proses perencanaan, penggorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
4.      Sondang P. Siagin mengemukakan bahwa manajemen adalah kemampuan atau ketrampilan seseorang untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan orang lain.
5.      Ricard M. Hodgetts dan Steven Ultman, manajemen adalah suatu proses untuk menyelesaikan sesuatu melalui orang lain.
6.      Donnelly, manajemen adalah proses koordinasi upaya terhadap tujuan kelompok.
7.      J.L. Massie, manajemen adalah proses satu kelompok kooperatif menggerakkan tindakan untuk tujuan umum.
Dalam definisi di atas mengandung unsur-unsur: 1). Kemampuan mempengaruhi, 2).  Orang, bawahan, 3).  Melakukan pekerjaan, 4).  Tujuan organisasi, 5). Kerja sama antara bawahan dengan pimpinan, 6).  Terbatasnya sumber daya (Atmodiwiryo, 2006: 5-6).
Istilah keuangan atau pembiayaan yang berasal dari kata  finance dikaitkan dengan usaha memperoleh atau mengumpulkan modal untuk membiayai aktifitas yang akan dilakukan. Namun akhir-akhir ini pengertian keuangan atau permodalan itu diperluas, dalam arti bukan hanya sebagai usaha pengumpulan modal, melainkan mencakup dimensi penggunaan modal tersebut. Perluasan pengertian itu sebagai akibat kesadaran bahwa modal merupakan faktor produksi yang langka sehingga perlu dipakai sebaik mungkin (Siagian, 2003: 130).
Pembiayaan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Standar Nasional Pendidikan: PP RI No.19 Tahun 2005 terdiri atas 3 bagian besar yaitu:
a.    Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
b.   Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.    Biaya personal yang meliputi:
1)   Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
2)   Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
3)   Biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, dan lain sebagainya.
Sekolah seharusnya memiliki dana yang cukup untuk penyelenggaraan pendidikan. Sekolah menggunakan dana yang tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu. Sekolah harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan sekolah. Untuk itu, sekolah berkewajiban menghimpun, mengelola, dan mengalokasikan dana untuk mencapai tujuan sekolah. Dalam menghimpun dana sekolah memperhatikan semua potensi sumber dana yang seperti subsidi pemerintah, sumbangan masyarakat dan orang-tua peserta didik, hibah, dan sumbangan lainnya. Pengelolaan dana pendidikan di sekolah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan yaitu tidak diskriminatif terhadap anggaran biaya yang diperlukan untuk masing-masing kegiatan sekolah (Redaksi Sinar Grafika, 205: 35-36).
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang keefektifitasan dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBM yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi konsumtif yang menentukan terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik disadari maupun tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBM yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBM yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana (Redaksi Sinar Grafika, 2005: 171-172).
Masalah keuangan/Pembiayaan merupakan masalah yang cukup mendasar di sekolah karena seluruh komponen pendidikan di sekolah erat kaitannya dengan komponen keuangan sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya masalah keuangan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan dengan sarana, prasarana dan sumber belajar. Banyak sekolah-sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam kaitan ini, meskipun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.
Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, yang menyerahkan masalah pendidikan ke daerah dan sekolah masing-masing, maka masalah keuangan pun menjadi kewenangan diberikan secara langsung dalam pengelolaannya kepada sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah. Agar keuangan sekolah dapat menunjang kegiatan ke daerah dan sekolah masing-masing, maka masalah keuangan pun menjadi kewenangan diberikan secara langsung dalam pengelolaannya kepada sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah. Agar keuangan sekolah dapat menunjang kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar di sekolah, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keuangan sekolah tersebut.
Manajemen keuangan sekolah merupakan bagian dari kegiatan pembiayaan pendidikan, yang secara keseluruhan menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkannya secara efektif dan transparan. Dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, manajemen keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan (Mulyasa, 2004: 193-194). Jadi, manajemen pembiayaan yaitu pengelolaan semua bentuk keuangan baik usaha memperoleh atau mengumpulkan modal untuk membiayai aktifitas atau kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh sekolah maupun siswa.
Manajemen pembiayaan pendidikan berbasis sekolah merupakan bagian dari kegiatan pembiayaan pendidikan yang secara keseluruhan menuntut kemampuan madrasah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi, serta mempertanggungjawabkannya secara efektif dan transpran. Dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, manajemen pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang takterpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mengefektifkan kegiatan pembelajaran, dan meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi kegiatan manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah tersebut, dan mengapa prosedur tersebut dilakukan, maka perlu adanya pengkajian khusus.
a)   Jenis Pembiayaan
Kemampuan pembiayaan merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan praktek-praktek penyelenggaraan sekolah, baik yang dikelola secara konvensional maupun berbasis MBM. Pemikiran paling optimis mengenai posisi biaya dikaitkan dengan mutu pendidikan menggariskan bahwa biaya merupakan fungsi mutu. Kata lainnya, hubungan antara pertambahan biaya pendidikan dengan peningkatan mutu pendidikan bersifat linier. Pendapat semacam ini tentu masih harus dibuktikan kebenarannya secara empiris. Bukan tidak mungkin dan memang hampir dipastikan masih banyak faktor dominan lain yang dapat mempengaruhi mutu kinerja sekolah, seperti kompetensi guru, lingkungan belajar, tingkat social ekonomi orang tua, dan lain-lain. Biaya pendidikan dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya langsung yaitu segala pengeluaran yang secara langsung menunjang penyelenggaraan pendidikan. Biaya langsung yang dimaksud pada hal ini yaitu dimensi pengeluaran pendidikan meliputi biaya rutin dan biaya pembangunan. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu pengeluaran yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan, tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut terjadi, misalnya biaya untuk hidup siswa, transportasi, jajan dan kesehatan (Mulyasa, 2005: 48).
b)   Sumber Pembiayaan Madrasah
Pada tingkat sekolah (satuan pendidikan), biaya pendidikan diperoleh dari subsidi pemerintah pusat, pemerintah daerah, iuran siswa, dan sumbangan masyarakat. Sejauh tercatat dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah  (RAPBS), sebagian besar biaya pendidikan di tingkat sekolah berasal dari pemerintah pusat, sedangkan sekolah swasta berasal dari para siswa atau yayasan (Supriadi. 2003:5-6).
Dalam dimensi sumber-sumber pembiayaan sekolah dapat dibagi dalam 4 kategori besar, yaitu:
1)      Hasil penerimaan umum pemerintah, merupakan sumber yang  terpenting dalam pembiayaan pendidikan. Termasuk di dalamnya adalah semua penerimaan pemerintah di semua tingkat pemerintahan, baik pajak, bantuan luar negeri maupun pinjaman pemerintah. Besarnya ditentukan oleh aparat pemerintah ditingkat pusat atau daerah yang pertimbangannya berdasarkan prioritas tertentu.
2)      Penerimaan khusus untuk pendidikan seperti bantuan atau pinjaman luar negeri yang diperuntukkan untuk pendidikan, seperti UNICEF, Unesco, pajak khusus yang hasilnya seluruhnya atau sebagian diberikan untuk pendidikan.
3)      Uang sekolah atau iuran lainnya yaitu pembayaran orang tua murid secara langsung kepada sekolah berdasarkan pertimbangan tertentu.
Untuk sekolah swasta, pemerintah juga memberikan bantuan, dapat dalam bentuk (a) penempatan guru negeri yang dipekerjakan, (b) bantuan khusus untuk pembangunan gedung dan  peralatan serta (c) uang rutin untuk kebutuhan rutin, bantuan ini mungkin berbentuk sumbangan, bantuan atau subsidi. Sumbangan dapat diberikan secara incidental guna menutup sebagian kecil kebutuhan rutin sedang bantuan dapat diberikan berdasarkan jumlah murid, serta subsidi diberikan untuk menutup semua pengeluaran rutin sekolah (Siagian, 2003:33). Jadi pendapatan madrasah selain bersumber berasal dari orang tua siswa juga bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri dan sumbangan sukarela.
c)   Ruang Lingkup Manajemen Pembiayaan Madrasah
Manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah merupakan bagian dari kegiatan pembiayaan pendidikan yang secara keseluruhan menuntut kemampuan madrasah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkannya secara efektif dan transparan. Dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, manajemen pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan.
Dari berbagai hasil kajian konseptual dapat dideskripsikan menjadi bahwa manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah mencakup tiga kegiatan pokok yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban.
1)   Perencanaan Pembiayaan Pendidikan Berbasis Madrasah
Pada sebuah organisasi atau lembaga apapun bentuk dan namanya, sebelum melangkah untuk mencapai tujuan, maka terlebih dahulu ada perencanaan. Perencanaan pada sebuah lembaga sangat esensial, karena pada kenyataannya, perencanaan memegang peranan yang lebih penting dibandingkan dengan fungsi-fungsi lain. Tanpa ada perencanaan, maka akan sulit mencapai tujuan.
Seorang perencana pendidikan dituntut untuk memiliki kemampuan dan wawasan yang luas agar dapat menyusun sebuah rancangan yang dapat dijadikan pegangan pada pelaksanaan proses pendidikan selanjutnya.
Ada empat langkah atau tahap dasar perencanaan, yaitu (Handoko, 2003: 163):
Pertama, tahapan menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan. Perencanaan dimulai dengan keputusan-keputusan. Tanpa rumusan tujan yang jelas, sebuah lembaga akan menggunakan sumber daya-sumber daya yang secara tidak efektif. 
Kedua, merumuskan keadaan saat ini, pemahaman akan kondisi sekarang dari tujuan yang hendak dicapai sangat penting, karena tujuan dan rencana menyangkut waktu yang akan datang. 
Ketiga, mengidentifikasikan segala kemudahan, kekuatan, kelemahan serta hambatan perlu diidentifikasikan untuk mengukur kemampuan dalam mencapai tujuan, oleh karena itu perlu dipahami faktor-faktor lingkungan internal dan eksternal yang dapat membantu mencapai tujuan, atau mungkin menimbulkan masalah. 
Keempat, mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan tahap akhir dalam proses perencanaan meliputi pengembangan berbagai alternatif kegiatan untuk mencapai tujuan.
Perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah sedikitnya mencakup dua kegiatan, yakni penyusunan anggaran dan pengembangan rencana anggaran belanja madrasah (RAPBM).
2)   Penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan berbasis madrasah atau anggaran belanja madrasah (ABM)

Anggaran (budget) merupakan rencana operasional yang dinyatakan ecara kuantitatif pada bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan lembaga pada kurun waktu tertentu. Penyusunan anggaran merupakan visualisasi atau gambaran terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang dapat diketahui pula penentuan satuan biaya untuk tiap-tiap kegiatannya (Fattah. 2009: 43).
Anggaran berfungsi sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian juga merupakan alat bantu bagi manajemen untuk mengarahkan lembaga pada pelaksanaan kegiatan-kegiatannya. Selain itu pula anggaran mempunyai manfaat atau berfungsi yang dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu:
a)      Sebagai alat penafsir yaitu untuk memperkirakan besarnya pendapatan dan pengeluaran, sehingga dapat dilihat kebutuhan dana yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan pendidikan di lembaga.
b)      Sebagai alat kewenangan yaitu dapat memberikan kewenangan untuk pengeluaran dana, sehingga melalui anggaran dapat diketahui besarnya uang atau dana yang boleh dikeluarkan untuk membiayai kegiatan berdasarkan perencanaan anggran sebelumnya.
c)      Sebagai alat efisiensi yaitu dapat diketahuinya realisasi sebuah kegiatan yang kemudian dapat dibandingkan dengan perencanaan, sehingga dapat dianalisis ada tidaknya pemborosan atau bahkan adanya penghematan anggaran.  
Hal yang paling penting pada penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Madrasah (RAPBS/M) yaitu bagaimana memanfaatkan dana secara efisien dan efisien serta mengalokasikan dana secara tepat sesuai kebutuhan. Melalui RAPBS/M ini dapat diketahui satuan biaya pendidikan (Supriadi. 2003: 4) yang diperlukan oleh lembaga pendidikan.
Format-format penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Madrasah (RAPBS/M) yang meliputi: (1) sumber pendapatan terdiri dari Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), Dana Pembangunan Pendidikan (DPP), Operasi Perawatan Fasilitas (OPF) dan lain-lain. (2) pengeluaran untuk kegiatan untuk kegiatan belajar mengajar, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honorarium dan kesejahteraan.
Perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dapat dikembangkan secara efektif jika didukung oleh beberapa sumber esensial seperti: 
a)      Sumber daya manusia yang kompeten dan mempunyai wawasan luas tentang dinamika sosial masyarakat
b)      Tersedianya informasi yang akurat dan tepat waktu untuk menunjang pembuatan keputusan
c)      Menggunakan manajemen dan teknologi yang tepat dalam perencanaan 
d)     Tersedianya dana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan.
Morphet (1975) mengidentifikasi beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaiatan dengan perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah atau anggaran belanja madrasah/sekolah, sebagai berikut:
1)      Anggaran belanja madrasah harus dapat mengganti beberapa peraturan dan prosedur yang tidak efektif sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan.
2)      Merevisi peraturan dan input lain yang relevan, dengan merancang pengembangan system secara efektif.
3)      Memonitor dan menilai keluaran pendidikan secara terus menerus dan berkesinambungan sebagai bahan perencanaan tahap berikutnya.

Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan bahwa perencanaan pembiayaan pendidikkan berbasis madrasah dapat dikembangkan secara efektif jika didukung oleh beberapa sumber yang esensial, seperti:sumber daya manusia yang kompeten dan mempuanyai wawasan yang luas tentang dinamika sosial masyarakat, tersedia informasi yang akurat dan tepat untuk menunjang pembuatan keputusan, menggunakan manajemen dan teknologi yang tepat dalam perencanaan, dan tersedianya dana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
3)   Pengembangan Rencana Anggaran Belanja madrasah (RAPBM)
Proses pengembangan RAPBM pada umumnya menempuh langkah-langkah dengan prosedur sebagai berikut (Depag 2003: 116-119):
a)Pada Tingkat Kelompok Kerja
Kelompok kerja yang dibentuk oleh madrasah, yang terdiri dari para wakil kepala madrasah/sekolah memiliki tugas antara lain melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan, selanjutnya diklasifikasikan dan dilakukan perhitungan sesuai dengan kebutuhan.
Dari hasil analisis kebutuhan biaya yang dilakukan seleksi alokasi yang diperkirakan sangat mendesak dan tidak bisa dikurangi, sedangkan yang dipandang tidak mengganggu kelancaran kegiatan pendidikan khususnya proses pembelajaran, maka dapat dilakukan pengurangan biaya sesuai dengan dana yang tersedia.
b)   Pada Tingkat Kerja Sama dengan Komite
Kerjasama antara komite madrasah dengan kelompok kerja yang telah terbentuk perlu dilakukan untuk mengadakan rapat pengurus dan rapat anggota dalam rangka mengembangkan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan RAPBM.
c)Sosialisasi dan Legalitas
Setelah RAPBM dibicarakan dengan komite madrasah selanjutnya disosialisasikan kepada berbagai pihak. Pada tahap sosialisasi dan legalitas ini kelompok kerja melakukan konsultasi dan laporan pada pihak pengawas, serta mengajukan usulan RAPBM kepada Kanwil Kemenag untuk mendapat pertimbangan dan pengesahan.
Dari hasil analisis kebutuhan biaya yang dilakukan oleh kelompok kerja selanjutnya dilakukan seleksi alokasi yang diperkirakan mendesak dan tidak bisa dikurangi, sedangkan yang dipandang tidak mengganggu kelancaran kegiatan pendidikan, khususnya proses pembelajaran maka dapat dilakukan pengurangan biaya sesuai dengan dana yang tersedia.
4)   Pelaksanaan dan Pengalokasian Pembiayaan Pendidikan Berbasis madrasah
Pelaksanaan dan pengalokasian pembiayaan pendidikan berbasis madrasah pada garis besarnya dapat dikelompokkan kedalam dua kegiatan, yaitu penerimaan dan pengeluaran.
a)   Penerimaan
Penerimaan pembiayaan pendidikan madrasah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur pengelolaan yang selaras dengan ketetapan yang disepakati, baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Secara konsep banyak pendekatan yang dapat digunakan dalam pengelolaan penerimaan keuangan, namun secara peraturan termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah ada beberapa karakteristik yang identik.
Prosedur pembukuan penerimaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dilingkungan departemen agama, nampaknya menganut pola paduan antara pengaturan pemerintah pusat dengan dan madrasah. Dalam hal ini ada beberapa anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang intinya pihak madrasah tidak boleh menyimpang dari petunjuk penggunaan atau pengeluarannya dan madrasah hanya sebagai pelaksana pengguna dalam tingkat mikro kelembagaan. Dengan demikian, pola manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah terbatas pada pengelolaan dana tingkat operasional. Salah satu kebijakan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah adalah adanya pencarian tambahan dana dari masyarakat, selanjutnya cara pengelolaannya dipadukan sesuai tatanan yang lazim sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, sesuai dengan amanat otonomi daerah dan desentralisai pendidikan dengan pengembangan konsep manajemen berbasis madrasah, maka madrasah memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup lebar dalam kaitannya dengan manajemen pembiayaan untuk mencapai efektifitas pencapaian tujuan madrasah.
Pada umumnya disetiap madrasah telah ditetapkan bendahara sesuai dengan peran dan fungsinya, dan sebagai atasan langsungnya adalah kepala madrasah. Uang yang dibukukan merupakan aliran masuk dan keluar setelah mendapat perintah dari atasan langsung. Sedangkan uang yang diterima dari masyarakat, ditunjuk bendahara lain dengan sepengatahuan dan kesepakatan komite madrasah ditunjuk dari anggota sesuai dengan persetujuan musyawarah. Berkaitan dengan aliran keuangan yang berasal dari masyarakat, madrasah dalam hal ini pengguna harus mendapat persetujuan komite madrasah.
b)   Pengeluaran
  Pengeluaran madrasah berhubungan dengan pembayaran keuangan sekolah untuk pembelian sumber atau input dari proses sekolah seperti tenaga administrasi, guru, bahan-bahan, perlengkapan dan fasilitas. Ongkos menggambarkan seluruh sumber yang digunakan dalam proses sekolah, apakah digambarkan dalam anggaran biaya sekolah atau tidak. Ongkos dari sumber madrasah menyumbangkan atau tidak terlihat secara akurat.
Dana yang diperoleh dari berbagai sumber perlu digunakan secara efektif dan efisien, artinya setiap perolehan dana dalam pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan yang telah disesuaikan dengan perencanaan pembiayaan pendidikan di madrasah. Pengeluaran madrasah berhubungan dengan pembayaran keuangan madrasah untuk pembelian beberapa sumber atau input dari proses madrasah seperti pendidik, tenaga kependidikan, perlengkapan dan fasilitas.
Dalam manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah, pengeluaran keuangan harus dibukukan sesuai dengan polayang tetapkan oleh peraturan. Beberapa hal yang harus dijadikan patokan bendahara dalam pertanggung-jawaban pembukuan, meliputi format buku kas harian, buku tabelaris dan format laporan daya serap penggunaan anggaran serta beban pajak. Aliaran pengeluaran keuangan harus dicatat sesuai dengan waktu serta peruntukkannya.
Untuk mengefektifkan pembuatan perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah, maka yang sangat bertanggung jawab sebagai pelaksana adalah kepala madrasah. Kepala madrasah harus mampu mengembangkan sejumlah dimensi perbuatan administratif. Kemampuan untuk menerjemahkan program pendidikan kedalam ekuivalensi keuangan merupakan hal penting dalam penyusunan anggaran belanja. Perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah harus dapat membuka jalan bagi pengembangan dan penjelasan konsep-konsep tentang tujuan pendidikan yang diinginkan dan merancang cara-cara pencapaiannya.
Dalam manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah penyusunan anggaran belanja madrasah dilaksanakan oleh kepala madrasah dibantu para wakilnya yang tetapkan oleh kebijakan madrasah, serta komite madrasah dibawah pengawasan pemerintah.
5)   Evaluasi dan Pertanggungjawaban
Langkah terakhir adalah evaluasi bagaimana anggaran dapat melayani dengan baik untuk meningkatkan efektifitas sekolah. Evaluasi sering menunjukkan kemungkinan adanya perbedaan di dalam: tujuan, prioritas, dan kemungkinan berbagai sumber daya yang tersedia (Wahyosumidjo, 2008:321).
Evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dicapai harus dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban merupakan pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dimaksud sesuai dengan yang dilaksanakan, sedangkan apa yang dilaksanakan sesuai dengan tugas. Proses ini menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan dana kepada piha-pihak yang berhak.
Evaluasi dan pertanggungjawaban pembiayaan pendidikan berbasis madrasah dapat diidentifikasi kedalam tiga hal, yaitu pengendalian penggunaan alokasi dana, bentuk pertanggungjawaban dana pendidikan tingkat madarasah, dan keterlibatan pengawasan pihak eksternal madrasah.
a)   Evaluasi
Dalam evaluasi pembiayaan pendidikan, pengawasan merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan, karena kebutuhan merupakan bagian dari pengawasan yang melekat. Dalam manajemen pembiyaan pendidikan berbasis madrasah, kepala madrasah perlu mengadakan pengendalian pengeluaran keuangan selaras dengan anggaran belanja tang telah ditetapkan. Artinya kepala madrasah sebagai pimpinan bertanggungjawab terhadap masalah internal manajemen pembiayaan sebagai atasan langsung.
Pengawasan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah harus dilakukan melalui aliran masuk dan keluar uang yang dibutuhkan oleh bendahara. Hal itu dilakukan mulai dari proses keputusan pengeluaran pos anggaran, pembelanjaan, perhitungan dan penyimpanan barang oleh petugas yang ditunjuk. Secara administrasi pembukuan setiap pengeluaran dan pemasukan setiap bulan ditandatangani sebagai berita acara. Kepala madrasah sebagai atasan langsung pertanggungjawab penuh atas pengendalian, sedangkan pengawasan dari pihak berwenang melalui pemeriksaan yang diaksanakan oleh instansi vertical, seperti petugas dari Kementerian Agama dan Bawasda.
Prosedur pengendalian penggunaan alokasi anggaran sifatnya sangat normatif administratif. Artinya penenuhan pengendalian masih terbatas pada angka kuantitatif yang terdokumentasi. Dengan demikian aspek-aspek realistis penggunaan sulit diukur secara obyektif. Persoalan tersebut sering terjadi disetiap madrasah/sekolah, hal tersebut dikarenakan belum berjalannya fungsi administrasi keuangan diamana aliran uang dan barang teridentifikasi sesuai dengan peran dan fungsinya.



b)   Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah dilaksanakan dalam bentuk laporan bulanan dan triwulan kepada:
1)      Kepala Kanwil Kementerian Agama, up. Kepala Bidang Mapenda Islam/Bagais/TOS
2)      Kantor Kementerian Agama setempat.
3)      Kepala Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD)
Khusus untuk keuangan komite madrasah, bentuk pertanggungjawaban terbatas pada tingkat pengurus dan secara tidak langsung kepada orang tua peserta didik.
4)      Keterlibatan Pengawasan Pihak Eksternal madrasah
Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya, pengawas keuangan pihak eksternal madrasah dilaksanakan oleh petugas Bawasda dan Kementerian Agama baik dana yang bersumber dari pemerintah maupun dana dari masyarakat (orang tua peserta didik). Pengawasan manajemen pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Bawasda dan Kementerian Agama tersebut dilakukan secara rutin satu tahun sekali melalui pemeriksaan pembukuan keuangan madrasah.
Jadi dalam kegiatan manajemen pembiayaan yang meliputi  perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pertanggung jawaban perlu dikelola secara efektif dan efisien mungkin agar proses pelaksanaan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu adanya keterpaduan antara penerimaan keuangan dan pengeluaran keuangan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rohman Sheleh. 2004. Madarasah dan Pendidikan Anak Bangsa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ahmadi Syarif. 2005. Pengenalan Kurikulum Sekolah dan Madrasah, Bandung: Citra Umbara.

Choirul Fuad Yusuf dkk. 2006. Potret Madrasah Dalam Media Massa. (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.

Dedi Supriadi. 2003. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Mengenah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Departemen Agama. 2003. Manajemen Berbasis Sekolah Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Direktorat Madrasah Dengan Pendidikan Agama Di Sekolah Umum.

E. Mulyasa. 2003. Menjadi Kepala Sekolah Professional Dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK. Bandung: Remaja Rosdakarya.

_________. 2011. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya

Harbangan Siagian. 2003. Administrasi Pendidikan. Semarang: Satya Wacana.

Hasbullah. 2006. Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi-otonomi Implikasinya Terhadap  Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Henry L. Sisk.1969. Principles of Management. Brighton England: South-Western Publishing Company.

Husaini Usman. 2008. Manajemen: Teori Praktik dan Riset Pendidikan.  Jakarta: Bumi Aksara.

Ibrahim Bafadal. 2006. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi.  Jakarta: Bumi Aksara.

Idochi Anwar. 2004. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya   Pendidikan. Bandung: Alfabeta

M. Asrori Ardiansyah, “Manajemen Pembiayaan Pendidikan Berbasis Madrasah”. http://www.majalahpendidikan.com/2011/04/manajemen-pembiayaan-pendidikan.html. Donwload pada tanggal 1 Februari 2014.

Muzayyin Arifin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Nanang Fattah. 2009. Ekonomi & Pembiayaan Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya


Oemar Hamalik. 2006. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Raihani. 2011. Kepemimpinan Sekolah Transformatif. Yogyakarta: LKiS.

Redaksi Sinar Grafika. 2005. Standar Nasional Pendidikan: PP RI No.19 Tahun 2005. Jakarta: Sinar Grafika.

Soebagio Atmodiwiryo. 2000. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: Ardadizya Jaya.

Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Syaiful Sagala. 2009. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta.

T. Hani Handoko. 2003. Manajemen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Udin Syaefudin Sa’ud, Abin Syamsuddin Makmun. 2005. Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya.


Wahyosumidjo. 2008. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: Rajawali Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar